(Oleh : Azmi) Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh. Kesalah pahaman dalam pelaksanaan zakat maal, ternyata banyak terjadi di masyarakat Islam di Indonesia. Sebelum kami menyampaikan suatu kisah pengalaman pribadi , ada baiknya kita tinjau dulu tentang zakat.
ZAKAT adalah mengeluarkan sebagian harta dari harta yang kita miliki dengan batasan nisab dan besaran pengeluaran yang tertentu, kepada 8 golongan yang berhak menurut syari’at islam.
Zakat dikelompokkan menjadi 4 kelompok zakat :
· Zakat Maal Nisab senilai 85 gram emas dan sudah dimiliki selama 1 tahun, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
· Zakat Hasil Pertanian dikeluarkan pada saat panen sebesar :
- 5 % jika diairi dan diberi pupuk dengan pengelolaan sendiri
- 10 % jika mendapat air dari hujan dan tidak diberi pupuk (tidak dikelola secara khusus)
· Zakat Hewan Ternak (mohon maaf kami tidak membahasnya di sini, karena akan menjadi panjang. Silahkan baca buku “PANDUAN PINTAR ZAKAT” tulisan H.A Hidayat, Lc & H. Hikmat Kurnia.)
· Zakat barang Temuan dikeluarkan saat ditemukan dan dikeluarkan zakatnya sebesar 20 %
8 Golongan yang berhak menerima zakat ada disebutkan dalam AL QUR’AN Surah AT TAUBAH : 60
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ” (QS AT TAUBAH : 60)
Jadi 8 golongan yang berhak menerima zakat adalah :
1. Orang yang Fakir
2. Orang yang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para Muallaf
5. Untuk memerdekakan budak
6. Orang-orang yang berhutang dan tidak mampu membayar (tentunya hutang yg digunakan untuk suatu hal yang diridhoi ALLAH),
7. Untuk jalan ALLAH
8. Orang yang dalam perjalanan untuk satu tujuan yang tidak melanggar syari’at islam yang kemudian kehabisan bekal.
Dari nomor 1 s/d 3 dan 5,6 dan 8 , semua orang tersebut harus beragama islam. Hal ini adalah pesan implisit yang terkandung di point 4 Muallaf. Orang yang baru masuk islam berhak menerima zakat, dimana tadinya sewaktu dia masih kafir, tidak berhak menerima zakat. Jadi karena keislamannyalah yang menyebabkan orang tsb berhak menerima zakat, Ini mengandung pengertian bahwa orang kafir tidak berhak menerima zakat.
Baiklah sekarang kita masuk ke topik yang sebenarnya ingin kami sampaikan.
Suatu hari saya sholat ashar berjamaah di sebuah masjid di makasar. Setelah sholat rupanya ada seseorang yang memberikan ceramah yang bertemakan zakat maal, semua jama’ah pun mendengarkan dengan penuh perhatian termasuk saya. Namun ada hal yang kemudian membuat saya mengernyitkan dahi ketika sang pembicara mengatakan bahwa “zakat maal, yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun adalah laba yang diperoleh, sedangkan modalnya hanya dikeluarkan zakatnya satu kali saja”. Kemudian sang pembicarapun memberikan suatu ilustrasi tentang seorang yang berdagang dengan harta yang dimilikinya senilai 10 juta.
Pada saat itu harga emas adalah Rp. 100 ribu per gramnya.
Nisab senilai 85 gram emas adalah seharga 85 x 100 ribu = Rp. 8.500.000.
Dari berdagang tersebut diperoleh laba Rp.5.000.000. Dan laba tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun. Maka zakat yang dikeluarkan adalah :
2,5/100 x Rp. 5.000.000 = Rp. 125.000.
Apa yang disampaikan ini, tentunya tidaklah tepat, ATAU SALAH, perintah zakat hanya mengatakan bahwa, “ apabila kita mempunyai harta yang senilai 85 gram emas dan harta tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % “.
DI dalam aturan zakat, sama sekali tidak ada membahas atau membedakan apakah itu modal atau laba. Jadi mestinya yang benar pedagang tersebut harus mengeluarkan zakat dengan perhitungan sebagai berikut :
2,5/100 x (Rp. 10.000.000 + Rp. 5.000.000) = Rp. 375.000.
Inilah perhitungan yang benar. Jadi setelah dikeluarkan zakat, maka sipedagang mempunyai harta sebesar :
Rp. 15.000.000 – Rp. 375.000 = Rp. 14.625.000 .
Di tahun depannya bila dia misalnya merugi sekalipun, misal rugi sebesar Rp.3.000.000, maka dia tetap wajib mengeluarkan zakat karena harta yang dimiliki masih mencapai nisab. Harta yang dimiliki pedagang tsb ditahun kedua adalah :
Rp. 14.625.000 – 3.000.000 = Rp. 11.625.000 (masih melampaui nisab Rp. 8.500.000 , jadi wajib mengeluarkan zakat)
Sehingga zakat yang harus dikeluarkan adalah :
2,5/100 x Rp.11.625.000 = Rp. 290.625 ,- .
Inilah ketetapan ALLAH yang harus kita lakukan sebagai orang yang beriman. Hal di atas hanyalah sebagai ilustrasi, namun percayalah, bahwa dengan menunaikan zakat, maka harta menjadi makin bertambah karena pertolongan ALLAH, sebagaimana firman ALLAH SBB :
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS SABA’ : 39)
Nah karena itu janganlah menahan-nahan zakat, dengan menunaikan zakat, maka akan mensucikan jiwa kita sehingga mudah menerima hidayah dari ALLAH dan akan mendekatkan diri pada ALLAH. Dan zakat memang harus dikeluarkan karena 2,5 % tersebut bukanlah hak kita, dan bukan milik kita. Bagian tersebut adalah hak 8 golongan sebagaimana tersebut di dalam AL QUR’AN Surat AT TAUBAH ayat 60.
Demikian semoga ini menjadi pencerahan bagi kita semua, Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.
SILAHKAN JIKA ANDA INGIN BERKOMENTAR
SAYA MAU TANYA :
BalasHapusKALAU BERDAGANG RUGI, TERUS MASIH DIKELUARKAN ZAKATNYA SETIAP TAHUN, LAMA2 HABIS DONG MODALNYA, BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ??
JAWAB :
BalasHapusMohon maaf , memang aturan agama seperti itu.
Ya mosok berdagang rugi terus ? , kalau begitu berarti anda tidak bakat berdagang , ya tidak usah berdagang saja kalau begitu.